update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Jakarta Utara

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap seorang pelaku berinisial KML (19) dalam kasus persetubuhan dengan korban berinisial SR (16) yang masih di bawah umur, hingga akhirnya hamil dan melahirkan.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, mengatakan, “Kami telah menangkap pelaku berinisial KML (19) dalam kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur.”

Menurut penjelasan dari Kombes Polisi Gidion Arif Setyawan, kejadian ini bermula dari pertemuan antara SR dan KML melalui media sosial hingga terjalin hubungan pacaran di antara mereka. Pertemuan pertama antara korban dan pelaku terjadi pada awal Maret 2023, dan mereka beberapa kali melakukan hubungan suami-istri hingga Desember 2023, yang menyebabkan SR hamil.

Karena pelaku tidak memiliki niat baik untuk bertanggung jawab, keluarga korban melaporkan perbuatannya ke pihak berwajib. Setelah SR memberitahu keluarganya tentang kehamilannya, keluarga korban berusaha meminta pertanggungjawaban dari pelaku namun tidak diindahkan. Akibatnya, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Unit PPA pada 26 Maret 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, menyatakan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sebaik mungkin. Penyidik telah menangani kasus ini secara profesional dengan memanggil korban dan pelaku sejak awal.

KML akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayah korban, R, mengucapkan terima kasih kepada penyidik PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas penanganan kasus yang menimpa anaknya. Ia menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi kepada penyidik yang telah bekerja keras mengurus kasus ini dan membantu dalam pemulihan psikis putrinya.

R juga mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian dan berharap proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh Mario Sofia Nasution dan diedit oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.

Source link