Polda Metro Jaya sedang menyelidiki barang bukti kasus pengeroyokan terhadap seorang kamerawan televisi, Bodhiya Vimala Sucitto, saat meliput persidangan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, korban membawa dua barang bukti untuk diselidiki oleh penyidik.
“Apaun dihadirkan oleh pelapor pada SPKT Polda Metro Jaya, yaitu satu video dan sebuah kamera digital,” katanya.
Ade Ary menjelaskan bahwa dua barang bukti tersebut sedang diselidiki oleh Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Setiap laporan yang masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) akan diproses oleh Polda Metro Jaya.
Penasihat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, meminta pihak berwajib untuk menyelidiki pengeroyokan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7).
Kamerawan Bodhiya Vimala Sucitto melaporkan pemukulan yang dialaminya saat meliput persidangan dengan agenda pembacaan vonis bagi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Laporan Bodhiya tercatat dengan Nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tentang Pasal 170 KUHP yang berisi pengeroyokan dengan status terlapor dalam penyelidikan.