Sabtu, 13 Juli 2024 – 07:00 WIB
Jakarta – Usulan baru yang menghebohkan sedang menjadi topik pembicaraan hangat di dunia politik Indonesia. Sebelumnya, Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengusulkan agar setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR sebagaimana komposisi pimpinan MPR yang diisi oleh seluruh perwakilan fraksi dan DPD.
PKS menganggap bahwa usulan tersebut bertujuan agar setiap fraksi memiliki keterwakilan sebagai pimpinan DPR RI.
“Usulan ini bertujuan agar seluruh fraksi mendapatkan keterwakilan sebagai pimpinan DPR,” kata Syaikhu pada Senin, 8 Juli 2024.
Usulan PKS tersebut langsung direspons oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), yang mengakui bahwa memiliki keterwakilan di pimpinan akan lebih mudah.
“Jika wacana ini bisa diakomodir dan diwujudkan, saya pribadi menyambut baik karena saya merasakan manfaat dari seluruh perwakilan partai politik di pimpinan MPR. Jadi jika DPR bisa meniru itu, itu sangat baik,” ucap Bamsoet.
Pendapat yang sama juga didukung oleh Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan yang mendukung usulan formasi tersebut.
“Ini sangat penting agar semua kekuatan politik tidak mengalami segregasi. Dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, isu dan permasalahan kebangsaan dapat dibahas dan disepakati bersama,” kata Syarief dalam keterangan resminya pada Kamis, 11 Juli 2024.
Dia menganggap bahwa gagasan atau ide tersebut sangatlah beralasan, karena setiap partai politik mewakili keberagaman masyarakat Indonesia. Menurutnya, hal itu terbukti efektif di MPR yang telah memiliki keterwakilan dari seluruh partai politik.
Saat ini, Pimpinan DPR RI diisi hanya oleh lima perwakilan partai politik yaitu PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Gerindra, dan PKB. Selain perwakilan PDIP yang menjadi pimpinan, Pimpinan DPR lainnya memiliki fungsi tersendiri dalam bidang-bidang tertentu.
Sementara itu, Pimpinan MPR RI saat ini terdiri dari 10 orang yang terdiri dari sembilan perwakilan fraksi partai politik di parlemen, ditambah satu dari Anggota DPD RI.
Jika usulan PKS mengenai setiap perwakilan fraksi partai politik menjadi pimpinan DPR diadopsi, hal tersebut akan mengakibatkan biaya yang lebih besar.
Aturan mengenai gaji anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2020 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam PP tersebut, gaji pokok DPR adalah sebagai berikut:
– Ketua DPR: Rp 5.040.000 per bulan
– Wakil Ketua DPR: Rp 4.620.000 per bulan
– Anggota DPR: Rp 4.200.000 per bulan
Selain gaji pokok, anggota dan Pimpinan DPR juga menerima tunjangan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Demikianlah ulasan tentang usulan baru dalam dunia politik Indonesia yang sedang menjadi sorotan publik.