update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Kejari Jakbar memimpin eksekusi Winoto Kartono Then ke Lapas Cibinong.

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah mengeksekusi terpidana dalam kasus pemalsuan dokumen dan keterangan palsu, Winoto Kartono Then, ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa siang.

“Pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024, eksekusi terpidana atas nama Winoto Kartono Then telah dilakukan di Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Lingga Nuarie, di Jakarta pada Selasa.

Winoto, menurut Lingga, didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP atas tindak pidana “menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan ancaman penjara satu tahun enam bulan.”

Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan MA Nomor: 1407 K/Pid/2023 tanggal 30 November 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 171/PID/2023/PT DKI tanggal 27 Juli 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 897/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 12 Juni 2023.

Sebelumnya, Winoto Kartono Then yang telah terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Muhammad Adib Adam, menyebutkan bahwa pihaknya terus melakukan proses pemanggilan guna melaksanakan putusan.

“Sudah diputus di MA, saat ini kami sedang memproses pemanggilan untuk pelaksanaan putusan,” kata Muhammad Adib di Jakarta pada Selasa (7/5).

Adib mengatakan bahwa Winoto memilih untuk tidak hadir meskipun telah dua kali dipanggil. Pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.

“Kami akan mengeksekusi terpidana ini, prosesnya masih berlangsung,” katanya.

Artikel ini disusun oleh Redemptus Elyonai Risky Syukur dan diedit oleh Sri Muryono. Copyright © ANTARA 2024.

Source link