update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi sedang menyelidiki kasus penggunaan data pelamar kerja untuk pinjaman online

Jakarta (ANTARA) – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur sedang menyelidiki kasus puluhan pelamar kerja yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi untuk pinjaman daring (online/pinjol).

“Kami telah memeriksa enam orang saksi, yaitu para korban. Kami akan memeriksa saksi lainnya dan memanggil tersangka berinisial R untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Berdasarkan laporan yang masuk pada 5 Juni 2024, terdapat 26 orang pelamar kerja yang menjadi korban.

Para korban dijanjikan pekerjaan oleh tersangka dan diminta untuk menyerahkan KTP dan foto diri kepada tersangka R.

“Tersangka dalam hal ini saudara R melakukan modus operandi dengan berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja di toko telepon seluler. Dia mencari korban dengan syarat korban memberikan identitas asli mereka, seperti KTP dan membuat swafoto diri,” ujar Nicolas.

Selanjutnya, data korban tersebut digunakan untuk pinjaman online. Para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Pemeriksaan kami terhadap para saksi menunjukkan bahwa tersangka R beroperasi sendirian,” tambahnya.

Sebelumnya, puluhan pelamar kerja diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi untuk pinjaman daring (online/pinjol) oleh oknum karyawan toko penjualan telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur.

Salah satu korban, Muhammad Lutfi (31) di Mapolres Metro Jakarta Timur, pada Jumat (5/7) mengatakan bahwa puluhan pelamar kerja itu pada awal Mei 2024 dijanjikan pekerjaan dengan syarat menyerahkan KTP dan ponsel bersamaan dengan surat lamaran kepada R, karyawan toko konter ponsel Wahana Store PCG, Kramat Jati.

“Awalnya R menawarkan pekerjaan sebagai admin konter ponsel. Kemudian para korban menyerahkan beberapa persyaratan seperti KTP dan foto diri,” kata Lutfi.

Ternyata tanpa sepengetahuan korban, tersangka R telah menginstal aplikasi tertentu di ponsel milik para korban.

“Tiba-tiba ada transaksi pinjaman dan kredit ‘online’ seperti Shopeepay later, Adakami, Home Kredit, Kredivo, Akulaku, dan lainnya. Padahal kami sebagai korban tidak pernah melakukan transaksi tersebut,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, para korban menderita kerugian total sebesar Rp1,1 miliar.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024

Source link