Redaksi
– 25 April 2024 | 20:04 – Dibaca 70 kali
Logo BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: BPJS Ketenagakerjaan untuk Suara Indonesia)
SUARA INDONESIA, CIREBON – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cirebon dari 1 Januari hingga 25 April 2024 telah melakukan pembayaran klaim hampir 66 miliar rupiah. Tepatnya sebesar Rp 65.939.909.810,-.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Sudarwoto mengatakan, angka sebesar itu untuk pembayaran total klaim sebanyak 9.844 kasus, mulai dari awal Januari 2024 hingga hari ini, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, total klaim tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Untuk pembayaran klaim JHT yang telah dibayarkan sebanyak 3.329 kasus dengan nominal sebesar Rp 45.247.342.410,-. Kemudian untuk klaim JKK sebanyak 1.111 kasus dengan nominal Rp 6.263.966.060,-, klaim JKM 499 kasus sejumlah Rp 10.370.500.000,-, JP 4.448 kasus sebesar Rp 3.494.351.500,-, dan 457 JKP sejumlah Rp 563.749.840,-.
Sudarwoto mengatakan, hingga saat ini klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat,” tegasnya.
Dia mengatakan, dari jumlah klaim JKK dan JKM juga terdapat untuk pembayaran beasiswa pendidikan ahli waris peserta yang telah meninggal dunia baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja.
Dijelaskan, manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika rutin membayar iuran selama 3 tahun ketika mengalami resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya berhak mendapatkan beasiswa dengan total Rp 174juta untuk 2 anak dari Taman Kanak-kanak hingga jenjang Perguruan Tinggi.
Untuk itu Sudarwoto mengimbau agar seluruh pekerja daftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja dan ahli warisnya,” tutup Sudarwoto. (Adv)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Satria Galih Saputra |