DPRD dan Pemkot Surabaya Sahkan Perda Penanggulangan Kemiskinan
SUARA INDONESIA, SURABAYA – DPRD dan Pemkot Surabaya telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan pada rapat paripurna, Senin (22/04/2024) kemarin.
Dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya, Reni Astuti, bahwa Perda ini dirancang sebagai komitmen untuk penanggulangan kemiskinan di Kota Pahlawan.
“Penuntasan kemiskinan berarti bagaimana akurasi data dan updating data sangat penting. Seluruh sumber daya kota dapat dioptimalkan untuk menangani kemiskinan,” ujar Reni.
Meskipun laporan angka kemiskinan menurun, masih banyak aduan terkait kemiskinan. Bahkan ada yang kondisinya masih miskin, namun belum mendapat intervensi dari pemerintah kota.
DPRD Surabaya terus mendorong agar pemkot segera menerbitkan petunjuk teknis perda tersebut, sehingga dapat memberikan dampak yang signifikan dan dirasakan langsung oleh warga Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa penurunan angka kemiskinan di Surabaya merupakan hasil sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Rapat paripurna dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota Surabaya, serta anggota DPRD Surabaya.
Pewarta: Lukman Hadi
Editor: Mahrus Sholih
Sumber: SUARA INDONESIA
Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
(ADV)