Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah ‘mengharamkan’ produk kurma yang terkait dengan Israel melalui aksi boikot terhadap semua produk yang mendukung negara tersebut. Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina menjadi landasan aksi boikot ini.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional, Sudarnoto, mengimbau pedagang di Indonesia untuk tidak menjual produk yang mendukung Israel, seperti kurma yang sering dijual selama bulan Ramadan. Sudarnoto mengungkapkan bahwa meskipun kurma halal dan enak, namun menjadi haram karena uang dari penjualannya digunakan untuk membunuh warga Palestina.
Demi melumpuhkan perekonomian Israel dan mencegah serangan terhadap Palestina, aksi boikot dipandang perlu. Dengan melemahkan ekonomi Israel melalui boikot, diharapkan Israel tidak lagi melakukan serangan terhadap Palestina. Sudarnoto juga menjelaskan bahwa hasil dari survei MUI menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia merespons positif terhadap aksi boikot produk Israel.
Produk yang diboikot oleh MUI beragam, termasuk makanan dan minuman sehari-hari. Meskipun demikian, MUI tidak merinci produk apa saja yang termasuk dalam daftar boikot. Sudarnoto juga menegaskan bahwa MUI fokus pada prinsip dasar dalam aksi boikot ini dan mendorong semua pihak, terutama masyarakat dan perguruan tinggi, untuk melakukan riset terkait produk-produk yang mendukung dan terafiliasi dengan Israel.