Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat sedang menyelidiki dua indekos di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan yang diduga sebagai sarang prostitusi terselubung. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengunjungi kedua indekos tersebut untuk mengambil keterangan dari penjaga. Salah satunya adalah kos nomor 33B berbentuk bangunan tiga lantai dengan 20 kamar, dimana 13 kamar sudah terisi. Sementara itu, kos nomor 10 juga berbentuk bangunan tiga lantai dengan lima kamar, dan empat di antaranya sudah terisi.
Selain dari pendataan, Satpol PP Jakarta Barat juga melakukan pengecekan terkait izin tempat usaha tersebut. Namun, petugas yang bertugas tidak dapat menemui pemilik kos, hanya menemui penunggu kos yang mengaku tidak mengetahui tentang perizinan tersebut. Agus mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil kedua pemilik kos untuk dimintai klarifikasi. Jika ternyata mereka tidak memiliki izin, Satpol PP Jakarta Barat akan memberikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk pelanggaran lainnya, mereka akan bekerja sama dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk operasi yustisi kependudukan.
Edison Butar Butar, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, menegaskan bahwa praktik prostitusi di kedua indekos tersebut masih dalam status dugaan. Mereka masih terus melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari warga dan media. Proses penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran dari informasi yang diterima.