Pada hari Kamis di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, sebanyak 23 warga telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sidang tipiring keempat tahun 2025 ini merupakan hasil dari penindakan dalam satu bulan terakhir di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Pimpinan sidang tindak pidana ringan adalah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Arie Satrio Rantjoko, yang memeriksa 23 pelanggar dari berbagai kecamatan terkait perizinan rumah kos, bangunan, dan ketertiban usaha. Denda yang dikenakan kepada pelanggar berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta, dengan total denda yang terkumpul mencapai Rp15.850.000, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Daerah DKI Jakarta. Satpol PP Jakarta Barat berharap sidang yustisi ini dapat memberikan efek jera kepada warga agar mematuhi perizinan dan aturan daerah, serta untuk memastikan kelancaran kegiatan usaha di wilayah Jakarta Barat. Imbauan tetap diberikan kepada warga agar tak terulang lagi pelanggaran tersebut dan agar segala urusan izin diurus dengan baik untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan sekitar.
Sidang 23 Pelanggar Perda di Jakbar: Kasus yang Harus Dipantau
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (37) karena…

Polres Metro Jakarta Utara mengonfirmasi bahwa korban MY (19) telah meninggal dunia di sebuah kamar…

Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat kembali meningkatkan patroli keliling untuk menjaga keamanan wilayah…

Polsek Cakung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MA (29) yang disebut melakukan pembakaran rumah…

Seorang pria di Jakarta Timur membakar rumahnya karena cemburu terhadap istrinya. Kapolsek Cakung, Kompol Widodo…