Pada Kamis, 18 September 2025, bagi pemilik surat izin mengemudi di Jakarta yang masa berlakunya akan segera habis, Polda Metro Jaya memfasilitasi mobil SIM Keliling yang tersebar di lima lokasi berbeda. Menurut informasi dari Korlantas Polri yang dilansir oleh VIVA, mobil SIM Keliling tersebut dapat ditemui di beberapa tempat di Jakarta.
Untuk wilayah Utara, mobil SIM Keliling berada di LTC Glodok. Sedangkan bagi penduduk Jakarta Pusat, tempatnya berada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Warga Jakarta Timur dapat menemukan satu mobil SIM Keliling di Mall Grand Cakung, sementara Jakarta Barat dapat mengunjungi Mall Citraland. Adapun mobil SIM Keliling terakhir terletak di Kampus Trilogi Kalibata, di Jakarta Selatan. Pelayanan semua mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Selain itu, untuk warga Bekasi, mobil SIM Keliling berada di Bekasi Cyber Park dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB. Pengurusan perpanjangan masa berlaku SIM warga Bogor dapat dilakukan di Mall Boxies Tajur mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Sementara warga Bandung dapat mengurus perpanjangan SIM di King’s Shopping Center dan Pasar Modern Batununggal. Biaya perpanjangan SIM adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C dengan syarat melampirkan beberapa dokumen seperti Foto Kopi KTP, SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan.