Seorang perempuan berinisial J (25) ditangkap oleh polisi Polsek Pallangga, Polres Gowa, terkait dugaan pencurian bersama rekannya di Dusun Taipale’leng, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa pada Sabtu (13/9/2025). Diduga motif di balik tindakan tersebut adalah sakit hati dan dendam pribadi yang dirasakan oleh seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Gowa. Peristiwa pencurian ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA dan lima orang terduga pelaku, termasuk J, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Pallangga Polres Gowa. Mereka menggunakan mobil Grandmax putih dengan nomor polisi DD 8142 DF untuk membawa barang korban, seperti satu lemari kaca empat pintu dan tiga kursi kayu. Korban, yang melaporkan kejadian ini kepada polisi setelah menyadari barang-barangnya hilang, mengalami kerugian akibat perbuatan para pelaku. Motif utama pelaku J diketahui karena sakit hati atas denda pembayaran yang tidak dilakukan oleh korban terhadap sertifikat tanah yang dipinjam. Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4e jo 55 tentang pencurian dengan pemberatan. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini.
Irt Gowa Nekat Gondol Barang Warga dengan Mobil Grandmax

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…