Kronologi Gasak AC di Tambora Jakbar: Dua Pria Terdesak

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri pendingin ruangan atau air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat, karena terdesak kebutuhan hidup. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada tanggal 28 dan 30 Agustus 2025, dengan total kerugian korban mencapai Rp14 juta. Modus operandi pelaku adalah masuk ke parkiran mal dan mengambil dua unit mesin AC. Kedua tersangka berhasil ditangkap pada tanggal 10 September 2025 malam di wilayah Tambora.

Berdasarkan pengakuan mereka, DM adalah mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual barang curian tersebut dengan harga Rp500 ribu per unit. Pelaku hanya melakukan pencurian dua kali dan bukan pengemudi ojek online. Faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut karena terdesak kebutuhan sehari-hari.

Meskipun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pelaku negatif menggunakan narkoba, mereka tetap ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga menegaskan bahwa kasus ini murni akibat tuntutan ekonomi. Hingga saat ini, penanganan dan proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlangsung di Polsek Tambora.

Source link