Seorang remaja pria berusia 16 tahun dengan inisial FF telah ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di indekos di Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengkonfirmasi penangkapan terhadap FF pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB.
Tim Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur menangkap FF di rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Ciracas. Korban yang bernama IM, seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Kasus ini masuk dalam kategori ABH karena melibatkan seorang pelaku di bawah umur.
Dicky belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai status FF sebagai tersangka dan pasal yang dilanggar. Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Pelaku yang masih di bawah umur akan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dengan pendampingan orang tua untuk pengusutan lebih lanjut.
Penemuan mayat korban terjadi pada malam Jumat sekitar pukul 22.30 WIB. Korban ditemukan dalam kondisi telungkup dengan sejumlah luka bekas kekerasan di tubuhnya. Polisi masih dalam proses pemeriksaan terhadap FF, sementara mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa medis guna mengetahui penyebab kematian. Temuan ini sempat menjadi viral di media sosial sebelumnya. Polisi juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini untuk mengungkap kejadian lebih lanjut.