Kendala LP Mempengaruhi Penyelidikan Pengusutan Pencurian Kabel TL di Green Garden

Pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Raya Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat masih terkendala karena belum ada laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait kasus tersebut. Menurut Arfan, pencurian kabel pengatur lampu lalu lintas harus dilaporkan terlebih dahulu agar penanganannya bisa segera dilakukan.

Arfan menjelaskan bahwa perusakan lampu lalu lintas bisa terlihat, namun jika kabel dicuri, laporan harus diajukan terlebih dahulu. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian siap melakukan pengusutan setelah menerima laporan resmi. Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mulai mencatat kerusakan akibat pencurian kabel lampu pengatur lalu lintas di simpang Jalan Green Garden Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (SPPL) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengatakan bahwa semua kerusakan akibat pencurian kabel akan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Situasi di lokasi pada hari Kamis sebelumnya menunjukkan kondisi lalu lintas tidak teratur akibat matinya lampu pengatur tersebut. Meskipun demikian, belum ada kecelakaan yang terjadi di lokasi tersebut. Petugas parkir di kawasan tersebut, Ahmad, mengaku bahwa lampu merah sudah mati selama sekitar empat hari, menyebabkan kemacetan lalu lintas saat jam sibuk.

Ahmad juga mengungkapkan bahwa meskipun lampu merah mati, tidak ada kecelakaan yang terjadi, namun hanya kemacetan. Dia tidak mengetahui penyebab pasti dari matinya lampu merah di lokasi tersebut. Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur. Editor: Sri Muryono.

Source link