Berita  

Kajati Jatim: Pengertian dan Penerapan Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kuntadi, menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam membangun penegakan hukum yang lebih berpihak pada pemulihan daripada penghukuman semata. Menurut Kuntadi, restorative justice (RJ) merupakan solusi yang lebih dialogis, transparan, dan berkeadilan. Dalam sebuah kegiatan di Liponsos Surabaya, Kuntadi menyatakan bahwa penghukuman tidak selalu tepat untuk setiap kasus karena setiap pelanggaran hukum memiliki latar belakang yang berbeda.

Ia memberi apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah konsisten menerapkan mekanisme RJ, seperti dalam kasus Irfan Saiful Dhani dan sepuluh pelaku lainnya. Para pelaku diberikan kesempatan melalui RJ yang menuntut iktikad baik dengan meminta maaf kepada korban dan menerima sanksi sosial. Meski demikian, Kuntadi menekankan bahwa penerapan RJ tidak boleh dianggap sebagai jalan bebas tanpa tanggung jawab.

Menurutnya, RJ bukan hanya untuk menyelesaikan kasus pidana, tetapi juga membangun kembali kehidupan sosial pelaku dan keluarganya. Paradigma RJ yang berbeda dengan peradilan pidana konvensional menitikberatkan pada pemulihan kerugian bagi korban dan pelaku, serta reintegrasi pelaku ke masyarakat. Kuntadi berharap bahwa pendekatan restoratif ini dapat menjadi solusi adil antara hukum dan kemanusiaan.

Source link