Setiap individu yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. SIM ini harus diperbarui setiap 5 tahun. Polda Metro Jaya menyediakan lima mobil SIM Keliling untuk warga Jakarta hari ini. Warga Jakarta Timur dapat mengunjungi Grand Mall Cakung, sementara warga Jakarta Barat disarankan ke Citraland Mall. Waktu pelayanan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta Utara dapat perpanjang SIM di LTC Glodok. Untuk wilayah Jakarta Pusat, layanan SIM Keliling ada di Kantor Pos Lapangan Banteng, dan di Kampus Trilogi Kalibata untuk Jakarta Selatan. Di Bekasi, mobil SIM Keliling ada di Mitra 10 Jatimakmur, sementara di Bogor di Mall Jambu Dua. Di Bandung, dua mobil SIM Keliling tersedia di Dago Plaza dan BPR KS. Layanan SIM Keliling hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM antara lain foto kopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM A Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.
Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Jumat 29 Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You

VinFast Perkenalkan Skema Langganan Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia Harga mobil listrik di Indonesia…

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…