Pembentukan Kementerian Haji menjadi perbincangan setelah diumumkan dalam Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, peningkatan status Badan Pengelola Haji menjadi kementerian merupakan langkah yang diperlukan untuk mempermudah koordinasi dengan Arab Saudi. Hal ini direspons positif oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan asosiasi travel haji serta umrah, yang mendukung transformasi BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Gus Irfan, Kepala BP Haji, menegaskan kesiapan lembaganya untuk bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah pada tahun 2026. Transformasi ini tidak hanya berdampak pada nama belaka, tetapi juga akan memperluas tanggung jawab dan meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji Indonesia. DPR RI juga telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah RUU Haji dari pemerintah, dengan harapan bahwa perubahan ini mampu meningkatkan pelayanan ibadah haji secara lebih optimal.
Selain itu, pengelolaan haji tahun 2025 masih akan dilakukan oleh Kementerian Agama melalui Ditjen PHU, sebelum BP Haji menjadi otoritas tunggal dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Semua langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah haji Indonesia sesuai dengan arahan Presiden Prabowo.