Pada hari Selasa, 19 Agustus 2025, warga Jakarta yang memiliki surat izin mengemudi yang akan segera habis bisa melakukan perpanjangan di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas Polri, lokasi mobil SIM Keliling hari ini di Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapangan Banteng. Masing-masing mobil SIM Keliling di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan terparkir di Mall Grand Cakung, Citraland Mall atau LTC Glodok, dan Kampus Trilogi Kalibata. Pelayanan mobil SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Bagi warga Bogor, Bandung, dan Bekasi, mereka juga dapat mengurus perpanjangan SIM di lokasi dan waktu yang telah ditentukan. Perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan C dengan syarat Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Kabar lengkap bisa dilihat pada sumber berita ini.
Jadwal SIM Keliling Jakarta-Bekasi-Bogor-Bandung Selasa 19 Agustus 2025

Read Also
Recommendation for You

VinFast Perkenalkan Skema Langganan Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia Harga mobil listrik di Indonesia…

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…