Pemugaran Kawasan Kumuh di Kunduran, Blora Menuju Lingkungan Layak Huni
Kelurahan Kunduran, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, telah ditetapkan sebagai salah satu lokasi prioritas untuk pemugaran kawasan kumuh tahun 2025. Program ini didukung dengan anggaran sebesar Rp3,4 miliar dari pemerintah pusat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora, Denny Adhiharta Setiawan, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengajuan ulang setelah proposal awal tahun 2023 tidak lolos seleksi. Program penanganan kawasan kumuh di Kunduran dilakukan secara terpadu lintas sektor, mencakup pemugaran rumah tidak layak huni, perbaikan drainase, pembangunan jalan lingkungan, penyediaan air bersih, sanitasi, dan pengelolaan sampah.
Blora masih memiliki sekitar 378 hektare kawasan berstatus kumuh yang tersebar di beberapa kelurahan dan kecamatan. Penanganan kawasan ini disesuaikan dengan skala kewenangan, dimana kawasan di bawah 10 hektare menjadi tanggung jawab kabupaten, 10-15 hektare oleh provinsi, dan di atas 15 hektare oleh pemerintah pusat. Denny berharap bahwa setelah proyek di Kunduran selesai, model penanganan tersebut dapat diterapkan di wilayah lain. Dia menegaskan bahwa keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan fasilitas yang telah dibangun. Dengan kolaborasi pemerintah dan partisipasi aktif warga, diharapkan kawasan kumuh di Kunduran dapat bertransformasi menjadi lingkungan yang layak huni, sehat, dan berdaya saing.