Hari ini, Senin tanggal 11 Agustus 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) tetap menjadi dokumen penting yang harus dimiliki saat berkendara di jalan. SIM memiliki masa berlaku dan dapat diperpanjang di mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya. Menurut Korlantas Polri, mobil SIM Keliling hari ini beroperasi di berbagai lokasi seperti Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng untuk warga Jakarta Pusat, serta Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat.
Warga Jakarta Timur dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Grand Mall Cakung, sedangkan warga Bandung bisa mendatangi mobil SIM Keliling di Dago Plaza dan ITC Kebon Kelapa. Untuk warga Bekasi, layanan mobil SIM Keliling tersedia di Burger King Harapan Indah dengan waktu operasional yang singkat. Sementara itu, bagi warga Kota Bogor, lokasi SIM Keliling berada di Mall BTM dengan waktu operasional yang telah ditentukan.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Persyaratan perpanjangan SIM termasuk foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan dan hasil tes psikologi. Biaya perpanjangan SIM A dan C sesuai dengan regulasi pemerintah. Jadi, pastikan untuk memeriksa jadwal mobil SIM Keliling terdekat dan perpanjang SIM Anda sesuai dengan persyaratan yang berlaku.