Pada tanggal 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat kemerdekaan pers dan meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum. Kerja sama strategis ini bertujuan untuk mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers sebagai jembatan komunikasi antara Kejaksaan dan masyarakat, untuk menciptakan dialog yang lebih baik demi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan keterbukaan informasi. Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kejaksaan Agung dan Dewan Pers.
Sinergi Kejagung dan Dewan Pers: Kunci Kemerdekaan dan Transparansi Hukum

Read Also
Recommendation for You
Edisi Minggu 21 September 2025 merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi banyak orang. Acara khusus ini…

Edisi Sabtu 20 September 2025 menawarkan berbagai acara hiburan yang menarik untuk dinikmati. Dari konser…

Stapa Center Jember, melalui Koordinator Eri Andriani, telah menyelesaikan program Funtastics: Family Unleashed Creativity and…

Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Bupati Abdul Hamid Wahid…