Komisi III DPRD Situbondo akhirnya memenuhi janjinya untuk mengundang Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPP, Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Situbondo, dan Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) untuk melakukan rapat koordinasi di kantor DPRD setempat pada Kamis (07/12/2023).
Ini sebagai tindak lanjut DPRD Situbondo menyikapi masalah tambang ilegal yang ada di kabupaten setempat, sebagai respons atas tuntutan yang disampaikan oleh para mahasiswa kepada DPRD Situbondo saat melakukan demonstrasi pada Selasa, 5 Desember 2023.
Sekretaris Komisi III DPRD, Andi Handoko mengatakan bahwa tuntutan mahasiswa sudah ditindaklanjuti dengan memfasilitasi pertemuan antara PC PMII dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini untuk menyampaikan secara langsung tindak lanjut masalah tambang yang ada di kabupaten setempat.
Dari hasil rakor bersama, aktivis PMII juga meminta agar tambang yang beraktivitas di Kabupaten Situbondo ini tertib, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berdampak terhadap lingkungan. Mahasiswa juga ingin mengetahui apa saja yang sudah direvisi dari Perda RTRW yang sedang direvisi, dan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan oleh DPRD bersama pihak terkait.
Ketua Umum PC PMII Situbondo, Moh. Faizi mengatakan bahwa ada kejanggalan antara pihak legislatif dan eksekutif di dalam forum. Meskipun jawaban pihak-pihak terkait hanya memuaskan pada salah satu poin dari delapan tuntutan yang disampaikan, mahasiswa tetap akan terus mengawal proses perubahan peraturan tersebut.