BYD, produsen mobil listrik asal China, bersiap untuk meluncurkan mobil listrik premium mereka, Denza, di Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun, sebelum acara peluncuran, muncul sengketa hak merek Denza yang mengakibatkan BYD mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait penggunaan nama Denza. PT WNA telah mendaftarkan merek Denza sebagai miliknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum sejak Juli 2024 dengan perlindungan hingga tahun 2033. Di sisi lain, merek Denza milik BYD masih dalam proses pemeriksaan di Ditjen Kekayaan Intelektual dan pendaftarannya dilakukan pada Agustus 2024. Meskipun demikian, BYD tetap berkomitmen untuk mematuhi regulasi Indonesia dan akan menghormati hak kekayaan intelektual. Gugatan BYD dilayangkan pada Januari 2025 dengan 10 tuntutan terhadap PT WNA, termasuk menyatakan BYD sebagai pendaftar pertama dan pemilik sah merek Denza serta meminta pembatalan pendaftaran merek PT WNA. Dengan perkembangan ini, peluncuran mobil listrik Denza D9 BYD di Jakarta menjadi dipantau dengan ketat.
10 Tuntutan BYD Terhadap Sengketa Merek Denza

Read Also
Recommendation for You

VinFast Perkenalkan Skema Langganan Baterai untuk Mobil Listrik di Indonesia Harga mobil listrik di Indonesia…

Honda BeAT, motor skuter matik terlaris di Asia Tenggara, kini meluncurkan model terbaru di Malaysia….

Dunia modifikasi mobil di Surabaya sedang mengalami perkembangan yang cukup pesat, terutama dengan karya-karya ekstrem…

Setiap pengguna kendaraan bermotor di Jakarta wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. SIM berlaku…