Tuntutan Kemenhub terhadap PO Bus: Penemuan Berbahaya

Kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata terjadi di ruas Tol Cipularang KM 80, Purwakarta, Jawa Barat. Bus tersebut mengantar para peziarah dari Bandung menuju Tangerang setelah berziarah di Pamijahan, Tasikmalaya. Tabrakan dengan truk pengangkut kerikil menyebabkan dua orang tewas dan kerusakan parah pada bagian depan bus. Diduga pengemudi bus mengantuk, sehingga Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengimbau perusahaan angkutan untuk lebih memprioritaskan keselamatan, termasuk uji berkala kendaraan dan pengecekan kondisi sebelum digunakan. Lebih lanjut, sekitar 80% kecelakaan angkutan umum disebabkan oleh kelelahan pengemudi dan perilaku seperti melampaui batas kecepatan. Undang-Undang menetapkan pengemudi wajib istirahat setelah empat jam berkendara berturut-turut untuk menghindari situasi berbahaya. Menyadari bahwa keadaan pengemudi dan kondisi kendaraan sangat menentukan tingkat keselamatan, perusahaan otobus perlu memperhatikan jam kerja pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, dan menjaga armada agar berizin dan laik jalan. Ini merupakan langkah penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan penumpang.