Pada Sabtu, 21 Desember 2024 pukul 12.30 WIB, produsen otomotif Citroen dari Prancis memberikan respons terhadap insentif mobil hybrid di Indonesia. Sebelumnya, Pemerintah telah mengumumkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Insentif tersebut diumumkan bersamaan dengan paket insentif untuk beberapa sektor penting, termasuk mobil listrik.
Mobil listrik sendiri mendapatkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mobil completely knocked down (CKD) sebesar 10 persen, serta PPnBM DTP untuk mobil completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU. Menurut Citroen, terdapat ketimpangan antara insentif mobil hybrid dengan mobil listrik.
Komisaris PT Indomobil National Distributor, Tan Kim Piauw, mempertanyakan dampak insentif 3 persen terhadap penjualan mobil hybrid. Ia membandingkan insentif besar yang diberikan pada mobil listrik, di mana pajak kendaraan hanya 1 persen, dan berbagai insentif untuk mobil CBU. Citroen sendiri fokus pada penjualan mobil konvensional dan mobil listrik, meskipun memiliki model mobil hybrid seperti C5 Airscross, CX 5 PHEV, Citroen C4, C4 X Hybrid 136, dan lainnya.