Ketua Bawaslu Kabupaten Cilacap, Soim Ginanjar, menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cilacap menjelang Pilkada pada 27 November 2024. Soim mengatakan bahwa ASN harus memposisikan diri secara netral untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
ASN yang melanggar netralitas akan dikenakan sanksi disiplin, mulai dari hukuman disiplin ringan hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta bisa dikenakan hukuman pidana. Pj Bupati Cilacap, M. Arief Irwanto, juga menegaskan bahwa pegawai ASN dan Non-ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
Arief menekankan tiga nilai dasar yang harus dijunjung tinggi, yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, ketaatan kepada peraturan, serta profesionalisme, netralitas, dan moralitas tinggi. Netralitas ASN dan Non-ASN penting untuk menjaga profesionalisme dan stabilitas dalam proses pemilihan.
Bawaslu Kabupaten Cilacap juga menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder bertema “Imparsialitas Dalam Demokrasi: Menjaga dan Meneguhkan Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024” untuk menyamakan pandangan terkait imparsialitas. Seluruh hadirin menandatangani komitmen bersama untuk mendukung pemilihan serentak 2024 agar berjalan damai, tertib, dan lancar.