Polda Metro Jaya menangkap penipu dengan inisial HH alias H yang mengaku sebagai figur publik di media sosial dengan modus bagi-bagi uang gratis atau “give away”.
“Tersangka membuat akun-akun palsu menggunakan foto atau video figur publik yang diedit oleh pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Dalam video yang dibuat, tokoh seolah-olah membagi-bagikan uang dengan cara “like” postingan serta mengirimkan sejumlah biaya administrasi.
Ade Ary menjelaskan kronologis kasus tersebut. Awalnya, korban sedang bermain telepon seluler dan membuka aplikasi di media sosial. Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa “jika melakukan follow pada akun dan melakukan penekanan tanda love pada akun tersebut akan mendapatkan uang Rp50 juta”.
Usai menuruti perintah tersebut, kemudian korban diarahkan ke aplikasi percakapan dengan nomor telpon 087850372957. Lalu korban melakukan “chat” terhadap nomor telepon tersebut dan menanyakan “apakah program give-away tersebut benar ada atau tidak?”.
Kemudian, menurut Ade Ary, korban menerima balasan yang kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku.
Ada tautan (link) yang dicantumkan dalam akun tersebut (akan terhubung ke 087850372957 yang selanjutnya akan mengarahkan para korban untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening yang sudah disediakan oleh pelaku.
Setelah mendapatkan sejumlah uang, selanjutnya pelaku akan memblokir pesan (chat) pelaku dengan para korban.
Ade Ary menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang sebagai pelaku penipuan yang berada di Kendal (Jawa Tengah) dan kemudian dikembangkan di Garut (Jawa Barat).
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik,” katanya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut menyebutkan bahwa kasus ini ditangani oleh Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE,” katanya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024