Amirul Mustafa, seorang tokoh masyarakat asal Karangasem Patokan, Situbondo terus melaporkan dugaan pelanggaran Pemilukada ke Bawaslu setempat. Setelah sebelumnya melaporkan 35 anggota DPRD yang menjadi tim sukses tanpa ijin saat kampanye, kali ini 9 anggota DPRD Kabupaten Situbondo dilaporkan ke Bawaslu oleh Amirul.
Amirul mengatakan bahwa 9 anggota DPRD Situbondo dilaporkan karena diduga melanggar pasal 57 dan 60 PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang larangan pejabat daerah menggunakan kewenangan dan fasilitas untuk menguntungkan salah satu Paslon.
Menurut Amirul, pelaporan dilakukan setelah anggota DPRD melakukan kunjungan kerja ke luar daerah dan menghadiri acara debat Paslon Bupati dan Wakil Bupati di salah satu stasiun televisi regional Jawa Timur di Surabaya. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan fasilitas negara karena anggota DPRD menggunakan uang transport, biaya hotel, dan biaya lain yang dianggarkan lewat APBD dalam perjalanannya.
Amirul menyayangkan tindakan tersebut dan menganggap bahwa hal tersebut telah melanggar aturan dan Pemilukada. Meskipun telah beberapa kali melaporkan ke Bawaslu, belum ada tindak lanjut yang diterima. Amirul menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Situbondo sebelum melaporkan ke DKPP dan instansi terkait.
Pewarta: Syamsuri
Editor: Mahrus Sholih
Untuk berita lebih lanjut, kunjungi SUARA INDONESIA di Google News.