update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Risiko Mengambil Kendaraan Dengan Over Kredit Tanpa Izin Leasing

Risiko Mengambil Kendaraan Dengan Over Kredit Tanpa Izin Leasing

Selasa, 1 Oktober 2024 – 19:30 WIB

Jakarta, VIVA – Membeli kendaraan dengan metode over kredit memang dapat menjadi alternatif yang menarik bagi konsumen. Untuk pihak penerima over kredit, hanya perlu melanjutkan cicilan yang sebelumnya dilakukan oleh pemilik kendaraan pertama.

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance mengungkapkan opsi over kredit memang menggiurkan untuk sebagian orang, namun hal ini juga bisa berbahaya bila dilakukan dengan cara yang tidak benar.

“Kalau mau over kredit kendaraan sebaiknya dan harus sepengetahuan perusahaan leasing terkait ya, karena kalau enggak itu bisa merugikan banyak pihak,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024 di Jakarta.

Ia pun mengatakan apabila over kredit dilakukan tanpa sepengetahuan leasing, pihak pertama akan selalu dihubungi dan masih bertanggung jawab terhadap kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut.

“Misal, ada orang over kredit ke temannya tapi tanpa sepengetahuan leasing, nah yang tetap jadi penanggung jawab itu pihak pertama. Kalau ada kendala pembayaran, yang tetap kena itu ya pihak pertama,” jelasnya.

Hendi menambahkan, “Maka dari itu, perusahaan leasing seharusnya tahu bila ada over kredit. Biar nantinya, kalau ada apa-apa jadi tidak terlalu membebani pihak pertama,”

Kemudian ia melanjutkan bahwa pihak kedua nantinya juga akan melewati proses pemeriksaan dokumen-dokumen terlebih dahulu

“Pihak kedua yang mau over kredit juga bakal diperiksa dulu dokumen-dokumennya, kita cek SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) ada masalah atau enggak. Jadi biar nggak kejadian lagi nggak bisa bayar cicilan,” tutur Hendi.
Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan

Bila tidak sanggup melanjutkan cicilan kredit, opsi over kredit bisa menjadi salah satu solusi yang dilakukan.

Source link