update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Tips Aman agar Tidak Terjebak Over Kredit Kendaraan

Tips Aman agar Tidak Terjebak Over Kredit Kendaraan

Selasa, 1 Oktober 2024 – 20:10 WIB

Jakarta, VIVA – Over kredit kendaraan kerap terjadi apabila pemilik menghadapi kesulitan finansial sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan.

Baca Juga :
Bahaya Over Kredit Kendaraan Tanpa Sepengetahuan Leasing

Dalam situasi ini, pemilik mobil biasanya mencari calon pembeli yang bersedia melanjutkan sisa pembayaran kredit kendaraan. Proses ini memungkinkan calon pembeli untuk mengambil alih cicilan dengan persyaratan yang lebih ringan dibandingkan membeli mobil baru.

Baca Juga : Pahami Cara Mudah Mengurus Over Kredit Kendaraan

Namun sayangnya, tidak semua calon pembeli memahami bagaimana melakukan pembelian mobil dengan cara over kredit. Hal ini pun mengakibatkan banyak penipuan sering terjadi.

Albertus Hendirianto selaku Business Director PT BNI Multifinance menyampaikan bila tidak ingin terjadi penipuan, maka sebaiknya jangan sembarangan melakukan over kredit. “Over kredit ini sebenarnya tidak terlalu disarankan, apalagi kalau tanpa sepengetahuan perusahaan leasing yang bersangkutan ya,” ujarnya saat dihubungi VIVA pada Selasa, 1 Oktober 2024. Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut.

“Kalau pihak leasing tahu kan, kita bisa menemui pihak pertama dan pihak kedua, agar saling mengetahui alasan kenapa pihak pertama tidak bisa melanjutkan cicilan. Kemudian, kita juga bisa tahu pihak keduanya ini melengkapi syarat untuk kredit kendaraan atau tidak karena akan diperiksa dokumen SLIKnya,” jelas Hendi.

Lebih lanjut, Hendi menyampaikan bahwa pihak kedua nantinya juga bisa dibantu untuk perhitungan totalan harga cicilan yang perlu dilanjut”. Nanti kita bantu hitungan juga berapa-berapanya yang harus dilanjutkan,” tuturnya.

Ada baiknya, untuk tidak melakukan transaksi over kredit mobil apabila tidak disertai kuitansi cicilan pembayaran dan tidak jelas reputasi dari pemberi kredit.

Halaman Selanjutnya
Maka dari itu, ada baiknya bila seseorang ingin melakukan over kredit kendaraan maka pihak perusahaan leasing harus mengetahui hal tersebut.

Source link