update berita tentang prabowo subianto humanis,berani dan tegas

Polisi bekerja sama dengan Kemnaker untuk menangani pelanggaran ketenagakerjaan di Menteng

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI dan Imigrasi Jakarta Pusat dalam rangka mencari pemilik perusahaan Game Art dan Animasi bernama BS di Menteng yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Pelaku dengan inisial KCL WNA Hong Kong masih dalam pencarian untuk dilakukan pemeriksaan. Tim khusus akan bekerja sama dengan Kemnaker RI dan Imigrasi Jakarta Pusat,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa.

Polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta untuk mengetahui pemilik gedung kantor yang digunakan oleh pelaku.

Firdaus mengatakan bahwa saat ini kepolisian baru memeriksa satu saksi yang merupakan mantan karyawan perusahaan tersebut. Polisi juga telah meminta keterangan dari korban dan beberapa saksi di lokasi kejadian.

Laporan yang sedang diselidiki oleh Polres Metro Jakarta Pusat melibatkan dugaan pelanggaran tindak pidana berdasarkan pasal 78 dan pasal 79 UU Ketenagakerjaan.

Firdaus juga mengaku kesulitan dalam mengetahui detail tentang perusahaan dan pelaku tersebut. RT setempat juga tidak mengetahui bahwa bangunan di Jalan Sumenep No 23, Menteng, Jakarta Pusat digunakan sebagai kantor perusahaan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat telah memerintahkan pembentukan tim khusus untuk menangani kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan oleh bos terhadap karyawan. Beberapa saksi di sekitar lokasi juga dimintai keterangan terkait kasus ini.

Perusahaan tersebut telah tutup sejak Juli 2024 dan ketika didatangi, perusahaan tersebut ditemukan dalam keadaan kosong. Ancaman pembunuhan juga dilaporkan, selain kekerasan fisik dan verbal yang dialami oleh korban, CS.

Korban tersebut juga mengalami kerja lembur yang melebihi batas waktu yang ditentukan dan tidak mendapatkan hak cuti hari besar keagamaan. Pelanggaran yang terjadi melibatkan beberapa pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan UU RI No. 13 Tahun 2003.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk mengungkap kasus ini dengan lebih detail.

Source link