Jadwal SIM Keliling 29 September 2026 Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Layanan SIM Keliling kembali tersedia pada Selasa, 29 September 2026, di sejumlah titik Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan pemegang SIM A dan SIM C untuk memperpanjang masa berlaku SIM yang masih aktif.

Pemohon disarankan datang lebih awal karena jumlah kuota pelayanan harian dapat terbatas. Sebelum menuju lokasi, masyarakat juga perlu memastikan dokumen persyaratan telah lengkap agar proses perpanjangan dapat dilakukan sesuai ketentuan.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta dan sekitarnya

Di Jakarta, terdapat lima lokasi pelayanan SIM Keliling yang beroperasi pada Selasa ini. Titik tersebut berada di Mall Grand Cakung, Jakarta Timur; LTC Glodok, Jakarta Barat; Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan; Mall Artha Gading, Jakarta Utara; serta Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Untuk wilayah Bogor, layanan tersedia di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Warga Bekasi dapat mendatangi titik pelayanan di Pizza Hut Komsen Jatiasih.

Sementara itu, masyarakat di Bandung dapat mengakses SIM Keliling di dua lokasi, yakni Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal.

Dokumen yang harus dibawa

Pemohon wajib membawa KTP asli beserta fotokopinya. Selain itu, SIM lama yang masih berlaku juga harus disertakan bersama salinan fotokopinya. Persyaratan lain yang perlu dipenuhi adalah surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum berakhir. Karena itu, pemohon perlu memeriksa tanggal kedaluwarsa SIM sebelum datang ke lokasi pelayanan.

Biaya perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, sehingga pemohon perlu menyiapkan dana tambahan untuk kedua keperluan tersebut.

Apabila masa berlaku SIM telah habis, prosesnya tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru melalui Satpas. Dalam proses tersebut, pemohon wajib mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai mekanisme penerbitan SIM baru.

Source link