Masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu, 27 September 2026. Pelayanan akhir pekan ini tersedia di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Bandung, sedangkan layanan SIM Keliling Kota Bekasi tidak beroperasi pada hari Minggu.
Lokasi layanan di Jakarta
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat dua titik layanan SIM Keliling yang buka pada Minggu. Lokasinya berada di Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald’s Duren Sawit, Jakarta Timur, serta Jalan Panjang, di samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kedua lokasi tersebut melayani pemohon mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Pelayanan hanya ditujukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Jadwal di Bogor, Bekasi, dan Bandung
Di Bogor, layanan SIM Keliling tersedia di Burger King Pajajaran. Lokasi itu mengikuti pola pelayanan yang digunakan untuk jadwal hari Minggu.
Sementara itu, masyarakat di Kota Bekasi belum dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu. Berdasarkan jadwal yang digunakan sebelumnya, pelayanan di wilayah tersebut berlangsung dari Senin hingga Sabtu.
Untuk Bandung, layanan SIM Keliling pada Minggu dibuka di Pasar Sinpasa Summarecon Bandung. Titik tersebut merupakan lokasi pelayanan hari Minggu, berbeda dari dua bus SIM Keliling Satlantas Polrestabes Bandung yang beroperasi pada hari kerja dan Sabtu.
Jadwal layanan dapat berubah sesuai kebijakan petugas. Karena itu, pemohon disarankan memastikan kembali lokasi dan waktu pelayanan sebelum berangkat. Masyarakat juga dianjurkan datang lebih awal karena kuota pemohon dapat terbatas.
Syarat dan biaya perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan tersebut dan harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru di Satpas.
Dokumen yang perlu dibawa adalah KTP asli beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih berlaku berikut salinannya. Pemohon juga wajib memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Tarif tersebut belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.












