Polda Metro Jaya mengungkap motif sementara di balik aksi seorang pria yang menendang seorang wanita di area food court pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Polisi menyebut tersangka berinisial RS (44) merasa terganggu oleh keberadaan korban.
“Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya di Jakarta, Senin.
Kesimpulan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa saksi dan tersangka. Meski begitu, polisi masih membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan kejiwaan atau psikologis terhadap RS. Pemeriksaan itu dipertimbangkan untuk memastikan penyebab tindakan impulsif yang dilakukan tersangka di ruang publik.
Tersangka Ditahan, Berkas Perkara Disiapkan
RS sebelumnya ditangkap polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia kemudian resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (19/9).
Menurut Anom, penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi dilakukan.
RS dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan motif penganiayaan masih didalami setelah RS diamankan pada Jumat (18/9). Ia juga memastikan tersangka tidak berada di bawah pengaruh alkohol saat kejadian.
“Motif masih didalami karena yang bersangkutan baru diamankan subuh dini hari. Terkait alkohol, dinyatakan tidak terpengaruh, yang bersangkutan dalam kondisi tidak mengonsumsi minuman keras,” ujar Budi.
Korban Alami Luka dan Trauma Psikis
Anom menyampaikan korban mengalami luka fisik pada lutut dan pinggang. Korban telah mendapatkan perawatan dan menjalani visum untuk mendokumentasikan luka yang dialaminya.
“Korban sudah berobat dan kita sudah mintakan visum. Untuk korban, kondisi korban mengalami luka. Ada luka di lutut, kemudian pinggang, dan tentunya mengalami trauma psikis,” kata Anom.
Polisi juga memastikan korban mendapat ruang untuk memulihkan kondisi psikologisnya melalui pendampingan. Anom menepis rumor mengenai adanya intimidasi terhadap korban selama proses penanganan perkara.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di area food court salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih menangani perkara itu sambil melengkapi proses penyidikan.












