Satreskrim Polresta Tuban mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan menangkap dua pelaku asal Surabaya, MNR (38) dan KMT (25). Keduanya diketahui merupakan residivis dan disebut telah berulang kali menjalani hukuman penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor milik korban. Kedua kendaraan itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya dengan status pinjam pakai barang bukti.
Motor dicuri saat korban menonton konser
Kasus pertama terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di area parkir Stadion Sport Center, Tuban. Sepeda motor yang dicuri adalah Honda PCX bernomor polisi S 6081 GW milik AJS (21), warga Kecamatan Semanding.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan menjelaskan, korban datang ke stadion untuk menyaksikan konser musik Denny Caknan. Karena terburu-buru, korban meninggalkan karcis parkir di dasbor sepeda motor yang diparkir di lokasi tersebut.
Kondisi itu dimanfaatkan MNR. Pelaku membawa sepeda motor keluar dari area parkir dengan cara mendorongnya. Setelah itu, MNR memanggil tukang kunci untuk membuat kunci remote dengan alasan kunci kendaraan miliknya hilang. Karcis parkir yang tertinggal di dasbor digunakan untuk meyakinkan tukang kunci bahwa sepeda motor tersebut bukan hasil curian.
“Pelaku kemudian memanggil tukang kunci untuk membuat duplikat beralasan kuncinya hilang. Pelaku juga memanfaatkan karcis tadi untuk menyakinkan tukang kunci dan motor langsung dibawa kabur,” kata Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Rabu (16/9/2026).
Sepulang dari konser, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada dan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Penyelidikan Satreskrim Polresta Tuban kemudian mengarah kepada MNR. Ia ditangkap di Surabaya.
Polisi menyebut sepeda motor itu belum sempat dijual oleh pelaku. Kendaraan tersebut berhasil diamankan sebelum berpindah tangan. “Belum sempat dijual. Alhamdulillah sudah diamankan,” ujar Supiyan.
Pelaku lain mengaku beraksi di lima lokasi
Kasus kedua berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di depan sebuah rumah di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Korbannya adalah MHD (51), seorang dosen, sedangkan kendaraan yang hilang berupa Honda Beat bernomor polisi S 3586 EA.
Saat pencurian terjadi, sepeda motor tersebut diparkir di depan rumah dengan kontak masih tertancap. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi KMT sebagai pelaku dan menangkapnya di rumahnya di kawasan Tambaksari, Surabaya.
Dalam pemeriksaan, KMT mengakui pencurian itu dilakukan bersama rekannya, RZL (41). Dari keterangan KMT, polisi menyebut aksi pencurian sepeda motor telah dilakukan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Tuban, satu di Bojonegoro, dan satu lainnya di Nganjuk. Sepeda motor milik MHD juga berhasil diamankan.
Atas perbuatannya, MNR dan KMT dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.












