Berita  

Misbakhun Bantah Tudingan soal Pita Cukai

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik penjualan pita cukai rokok yang diberitakan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus Tempo. Ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan seperti yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

“Terkait pemberitaan Majalah Tempo dan kanal YouTube Bocor Alus, saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut,” kata Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9/2026).

Politikus Partai Golkar itu meminta persoalan mengenai dugaan penjualan pita cukai diklarifikasi kepada pihak yang berwenang, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut dia, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran di bidang cukai merupakan kewenangan DJBC dan aparat penegak hukum.

Klaim telah meminta penjelasan DJBC

Misbakhun mengaku sudah menghubungi Nirwala, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, untuk memperoleh penjelasan mengenai isu yang berkembang. Berdasarkan komunikasi tersebut, ia menyebut namanya tidak tercantum dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok.

“Saya sudah menghubungi langsung pihak Bea dan Cukai. Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok. Selain itu, semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik,” ujar Misbakhun.

Di tengah polemik tersebut, Misbakhun juga menyoroti rekam jejaknya sebagai anggota DPR RI yang mewakili Kabupaten Probolinggo, salah satu daerah penghasil tembakau. Ia menyatakan selama ini konsisten membela kepentingan petani tembakau di daerah tersebut.

“Saya sebagai anggota DPR RI yang mewakili daerah Kabupaten Probolinggo sebagai penghasil tembakau selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau,” katanya.

Salah satu kebijakan yang disebut pernah diperjuangkannya ialah mempertahankan tarif cukai rokok sigaret kretek tangan agar tetap rendah. Menurut Misbakhun, kebijakan tarif untuk jenis rokok tersebut memiliki dampak langsung terhadap petani tembakau.

Desakan pembuktian objektif dan pemberitaan berimbang

Tokoh pemuda Kabupaten Probolinggo, Wahid Nurahman, meminta tuduhan terhadap Misbakhun diuji melalui fakta dan proses hukum yang objektif. Ia mengatakan Misbakhun selama ini dikenal aktif memperjuangkan petani tembakau, buruh pabrik rokok, serta keberlangsungan industri hasil tembakau nasional.

“Publik perlu melihat rekam jejak dan kontribusi beliau secara utuh. Jika ada tuduhan atau dugaan tertentu, tentu harus dibuktikan berdasarkan fakta dan proses hukum yang objektif, bukan hanya asumsi atau opini,” ujar Wahid.

Permintaan agar polemik tersebut disajikan secara berimbang juga disampaikan Sekretaris Ormas Madas Serumpun, Agus Cahyono. Ia menekankan bahwa penghormatan terhadap kebebasan pers harus berjalan bersama tanggung jawab dalam menyampaikan fakta secara lengkap.

“Kami menghormati kebebasan pers. Namun kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab untuk menyajikan fakta secara utuh,” kata Agus.

Agus menilai perdebatan mengenai kebijakan cukai tidak semestinya hanya berpusat pada persoalan personal. Industri hasil tembakau, menurut dia, berkaitan dengan kehidupan banyak kelompok, mulai dari petani, buruh, pedagang, hingga pelaku usaha, termasuk masyarakat di Kabupaten Probolinggo.

Source link