Pasangan Kekasih Dikenakan Pasal Berlapis karena Membunuh Bayi Baru Lahir di Jakarta Barat
Kepolisian menyatakan bahwa pasangan kekasih pria berinisial R (28) dan wanita E (23) yang membunuh bayi mereka di kawasan Keagungan, Tamansari, Jakarta Barat, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis.
Pasal 460 KUHP Baru dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Kepolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan kepada keduanya adalah Pasal 460 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pembunuhan Anak Sendiri oleh Ibu Kandung, serta Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, mereka membunuh bayi mereka yang baru lahir karena takut suara tangisannya terdengar oleh tetangga. Saluran nafas bayi ditutup hingga akhirnya menyebabkan kematian.
Tindakan Sadis yang Dilakukan Bersama-sama
Keduanya diduga melakukan aksi menyedihkan itu secara bersama-sama. Setelah mengakhiri nyawa bayi mereka, pasangan tersebut memutuskan untuk membuang tubuh bayi di kawasan perumahan di Jakarta Barat.
Sia-sia, kedua pelaku kemudian ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai peristiwa tragis ini.
Kejadian ini mengguncang banyak pihak dan menunjukkan kekejaman yang tak terbayangkan dari orang tua terhadap anak sendiri.












