Berita  

Fatwa MUI tentang Botoks, Tanam Benang, dan Filler: Halal atau Haram?

Ini Dia Penjelasan Fatwa MUI Mengenai Botoks, Tanam Benang, dan Filler

Jakarta, CNBC Indonesia – Layanan kecantikan seperti suntik botoks, tanam benang, hingga filler saat ini semakin populer. Tapi, apakah prosedur-prosedur ini masuk ke kategori halal atau haram? Penting bagi umat Islam untuk mempertimbangkan aspek halal dalam perawatan kecantikan.

3 Aspek Penting Menurut Auditor Halal LPPOM

Mengutip jurnal halal LPPOM, Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah, menyebutkan ada tiga aspek yang harus diperhatikan umat Islam sebelum melakukan prosedur kecantikan.

Aspek pertama yang harus diperhatikan adalah bahan yang digunakan. Bahan dalam prosedur kecantikan harus bebas dari unsur haram dan najis, termasuk produk perawatan kulit, bahan pendukung, hingga cairan yang disuntikkan.

Aspek kedua adalah keamanan medis. Proses perawatan harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, menggunakan peralatan steril, dan tidak membahayakan pasien.

Aspek ketiga adalah tujuan perawatan. Proses kecantikan diperbolehkan asalkan untuk merawat kesehatan, mengatasi masalah kulit, atau memperbaiki kondisi secara wajar. Tindakan kecantikan tidak diperbolehkan jika bertujuan mengubah ciptaan Allah secara berlebihan atau menipu.

Fatwa MUI Tentang Botoks, Tanam Benang, dan Filler

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa mengenai botoks, tanam benang, dan filler. Misalnya, dalam Fatwa MUI Nomor 21/2020 tentang Suntik Botoks, prosedur ini diperbolehkan untuk mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah, dan masalah kulit lainnya. Namun, harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti bahan yang digunakan harus halal, tindakan aman, dan dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.

Demikian pula dengan Fatwa MUI Nomor 40/2020 tentang Tanam Benang, prosedur ini diperbolehkan untuk meremajakan kulit wajah, namun harus menggunakan bahan halal dan tidak membahayakan. Sedangkan untuk Filler, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 41/2020, prosedur ini diperbolehkan untuk menghaluskan kerutan, namun harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu.

Seluruh prosedur kecantikan ini menjadi haram jika bertentangan dengan syariat, menimbulkan bahaya, mengandung penipuan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.

Jadi, bagi umat Islam yang ingin melakukan prosedur kecantikan, penting untuk memperhatikan syarat-syarat halal yang telah ditetapkan dalam fatwa MUI.

Sumber: CNBC Indonesia

Source link