Kejaksaan Negeri Tuban Kembalikan Uang Hasil Sitaan Korupsi Ke Pemkab Tuban
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Ujang Sutisna, menyerahkan uang hasil sitaan korupsi pengelolaan keuangan BUMD RSM periode 2017-2022 kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky. Uang sebesar Rp 1,27 miliar tersebut diserahkan dalam rangka upaya pemulihan aset negara pasca proses hukum tindak pidana korupsi di BUMD tersebut.
Penyerahan Aset dan Komitmen Kolaborasi dalam Pemberantasan Korupsi
Dalam acara yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Tuban pada Hari Rabu, Ujang Sutisna menjelaskan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan tindakan konkret dalam pemulihan aset setelah proses hukum tindak pidana korupsi BUMD RSM selesai. Uang yang dikembalikan diharapkan dapat digunakan untuk program kesejahteraan masyarakat oleh Pemkab Tuban.
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tuban atas upaya dalam penegakan hukum dan pemulihan aset daerah. Ia menegaskan komitmen Pemkab Tuban untuk pemberantasan korupsi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, pengembalian aset senilai Rp 1,27 miliar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan. Pemkab Tuban berkomitmen untuk menjaga keuangan dan aset daerah agar dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Vonis untuk Direktur BUMD RSM
Diketahui bahwa kasus korupsi pengelolaan keuangan di BUMD RSM periode 2017-2022 telah menyeret dua direktur, yang telah menerima vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Direktur Utama periode 2017-2018 dijatuhi pidana penjara, sementara Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018 serta Plt Direktur Utama periode 2018-2022 juga divonis pidana penjara.
Pengembalian aset korupsi ini menjadi momentum penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tuban.












