Bukan Hanya SIM A dan SIM C, Ada 12 Jenis SIM di Indonesia yang Perlu Kamu Ketahui
Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Namun, tak banyak yang tahu bahwa terdapat 12 jenis SIM yang berlaku di Indonesia. SIM tidak hanya terdiri dari SIM A dan SIM C, namun terdapat beragam golongan sesuai dengan jenis kendaraan dan kebutuhan pengemudi.
Mengenal Lebih Jauh Jenis SIM di Indonesia
Menurut informasi dari laman Korlantas Polri pada Rabu, 26 Agustus 2026, jenis SIM di Indonesia terdiri dari SIM Umum, SIM Internasional, dan beragam golongan lainnya. Untuk kendaraan roda empat pribadi, pengemudi membutuhkan SIM A yang berlaku untuk mobil penumpang atau barang dengan berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Sedangkan kendaraan yang lebih besar memerlukan SIM B I atau B II.
Perbedaan SIM Nasional dan Internasional
Tak hanya SIM A dan SIM C, SIM untuk sepeda motor juga memiliki tiga golongan, yaitu SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Selain itu, terdapat juga SIM D dan SIM DI yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas. Untuk pengemudi yang bekerja sebagai pengangkut penumpang atau barang, terdapat SIM A Umum, SIM B I Umum, dan SIM B II Umum.
Selain itu, ada juga SIM Internasional yang digunakan oleh Warga Negara Indonesia untuk mengemudi di luar negeri sesuai aturan yang berlaku. Namun, penggunaannya tetap bergantung pada persetujuan negara yang dikunjungi terhadap SIM Internasional Indonesia.












