Penundaan Transaksi Rekening AMPB Berlangsung Lima Hari Kerja, Polisi Klarifikasi
Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaksanaan penundaan rekening yang digunakan untuk menghimpun dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berlangsung selama lima hari kerja. Budi menekankan bahwa selama proses penundaan transaksi, rekening tersebut tidak disita, dan jumlahnya tetap di dalam rekening pemilik. Setelah proses penyelidikan selesai, dana akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Proses Penundaan Transaksi Menurut Hukum
Kombes Pol Budi menjelaskan bahwa penundaan transaksi ini sesuai dengan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Undang-Undang P2SK). Undang-undang tersebut mengatur bahwa penghimpunan dana harus dilakukan melalui izin badan usaha yang berwenang, bukan oleh perorangan.
“Penyelidik saat ini sedang mengirimkan klarifikasi terkait tujuan penggalangan dana AMPB, dan berkoordinasi dengan OJK serta Kementerian Sosial,” ungkap Budi.
Tindak Lanjut Proses Penyelidikan
Budi menjelaskan bahwa jika selama penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana, rekening akan dibuka kembali oleh otoritas bank. Namun, jika terdapat indikasi tindak pidana seperti aliran dana untuk membuat Jakarta tidak aman, polisi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Apabila ditemukan rekening yang terkait dengan aktivitas judi online atau narkoba, hal ini juga akan ditindaklanjuti,” tambahnya.












