Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 51 adegan rekonstruksi terkait kasus pembunuhan dan mutilasi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok.
Temuan Baru
Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, menyatakan bahwa rekonstruksi tersebut menghasilkan temuan fakta baru yang memengaruhi pasal tersangka SA. Penyidik menjerat SA dengan berbagai pasal, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Dimitri menjelaskan bahwa rekonstruksi melibatkan 30 adegan utama dengan sub-adegan, menciptakan total 51 adegan rekonstruksi sebagai bagian dari penyelidikan.
Menurut Dimitri, pasal baru yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.
Penemuan Jasad
Pria tanpa identitas yang ditemukan dalam karung di Lapangan Kavling Depkes, Pancoran Mas, Depok, diduga menjadi korban mutilasi, dengan kondisi tangan terikat dan potongan kaki hilang. Bagian kepala, badan, dan tangan ditemukan, sedangkan kaki hingga pangkal paha tidak ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa jasad tersebut juga memiliki luka sayatan di leher. Identitas korban tidak ditemukan, menunjukkan kemungkinan mutilasi.
Penyidik terus mendalami kasus ini, mencari potongan kaki yang hilang serta memeriksa kemungkinan hubungan sesama jenis dalam kasus mutilasi ini.












