Berita  

BPKH Ungkap Usulan Skema Biaya Haji 60:40 2027

Pemerintah Godok Skema Baru Pembayaran Haji: 40% Bipih dan 60% Nilai Manfaat BPKH

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah merancang skema baru untuk pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Menurut skema yang sedang digodok, 40% biaya akan dibayarkan langsung oleh jemaah atau disebut sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara 60% sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Nilai Manfaat BPKH Capai Rp12,05 Triliun per Tahun pada 2025

Menurut Ketua Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, saat ini nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH mencapai Rp12,05 triliun per tahun pada 2025. Dengan usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, 60% dari jumlah tersebut yang mencapai sekitar Rp12 triliun hingga Rp13 triliun akan ditutup menggunakan nilai manfaat.

Perubahan Komposisi Pembiayaan BPIH Menjadi 40% Bipih dan 60% Nilai Manfaat

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan perubahan komposisi pembayaran BPIH 1448 H/2027 M menjadi 40% Bipih yang dibayarkan langsung oleh jemaah dan 60% dari nilai manfaat BPKH. Tujuannya adalah agar penyesuaian biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban finansial jemaah.

Menurut Wamenhaj, dengan usulan rata-rata BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, jemaah diperkirakan hanya perlu membayar sekitar Rp42,8 juta, sedangkan sisanya akan dipenuhi melalui nilai manfaat BPKH sebesar Rp64,2 jutaan. Hal ini merupakan kebalikan dari komposisi pembayaran pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Seiring dengan usulan skema baru tersebut, pemikiran mengenai defisit tahun berjalan, penyaluran manfaat bagi jemaah yang berangkat, dan penetapan keputusan terhadap subsidi pembiayaan haji menjadi fokus utama pemerintah dalam menyusun sistem pembiayaan haji ke depan.

Source link