Ini Kasus Penghinaan Wartawan: Polisi Dalami Laporan PWI dan MIO

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penghinaan Wartawan oleh Seorang Pengacara

Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami dua laporan terkait kasus penghinaan wartawan oleh seorang pengacara, yang disampaikan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Media Independen Online (MIO). Kedua laporan tersebut sedang ditangani oleh dua direktorat terpisah di Polda Metro Jaya.

Proses Verifikasi dan Pendalaman Materi Laporan

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pihak kepolisian sedang melakukan proses verifikasi dan pendalaman awal terhadap laporan yang diterima dari PWI dan MIO. Tahapan awal meliputi pengumpulan keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan pemeriksaan barang bukti yang diserahkan.

Setelah tahapan pemeriksaan awal selesai, penyidik akan melanjutkan ke tahap konsultasi dan pemeriksaan saksi ahli, mulai dari ahli bahasa hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya, proses klarifikasi terhadap pihak terlapor akan dijadwalkan setelah semua persyaratan terpenuhi.

PWI dan MIO Melaporkan Pengacara Berinisial HP

PWI dan MIO telah melaporkan pengacara berinisial HP ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. PWI melaporkan sangkaan pelanggaran pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara MIO mengacu pada Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan langkah hukum diambil karena pernyataan terlapor dinilai merendahkan dan menyakiti hati insan pers serta mencederai kehormatan profesi jurnalis secara luas. Sementara Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, menilai pernyataan HP sebagai tindakan merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan.

Source link