Berita  

Polisi Tangkap Delapan Pelaku Pengeroyokan di Tuban, Satu DPO Ditangkap

Delapan Pelaku Pengeroyokan Ditangkap di Tuban, Satu Masih DPO

Satreskrim Polresta Tuban berhasil menangkap delapan pelaku pengeroyokan di empat lokasi berbeda di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Peristiwa ini terjadi pada Minggu dini hari setelah adanya kegiatan kopi darat yang diikuti sekitar 100 pemuda yang menamakan diri Geng Pukul di warung kopi di Kecamatan Plumpang.

Pengeroyokan Berawal dari Ajakan RND (DPO)

Peristiwa pengeroyokan ini berawal dari ajakan RND (masih dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) kepada peserta kopdar melalui siaran langsung di TikTok untuk melakukan aksi sweeping. Sekitar 30 orang mengikuti ajakan tersebut dan melakukan aksi pengeroyokan di empat lokasi berbeda di Tuban, yakni depan BRILink Desa Mandirejo, depan Koramil Merakurak, perempatan Desa Sumurgung, dan jalan raya kawasan Perhutani Kecamatan Grabagan.

Para pelaku melakukan pemukulan, penendangan, serta menggunakan selang dan kursi untuk menganiaya para korban. Akibatnya, sejumlah korban mengalami luka lebam dan lecet di berbagai bagian tubuh. Sepeda motor korban juga turut dirusak oleh para pelaku.

Penangkapan Delapan Pelaku dan Status DPO

Berdasarkan hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengidentifikasi para pelaku pengeroyokan. Delapan pelaku yang berhasil diamankan antara lain berinisial JAP, MAG, MWS, ASP, DAP, OPK, MFK, dan BNO. Sementara itu, pelaku bernama RND masih masuk dalam DPO.

Proses penangkapan dilakukan secara bertahap pada 20 hingga 21 Juli 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Tuban dan Lamongan. Para pelaku yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Mapolresta Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan akan menghadapi ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Pihak kepolisian Tuban menegaskan akan menindak tegas setiap aksi kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Source link