Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Menunggu Berkas Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus pencurian inventaris Karang Taruna Kelurahan Bungur dari penyidik Polres Metro Jakarta Pusat. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Fajar Seto, menjelaskan bahwa hingga saat ini, jaksa belum menerima berkas perkara tahap pertama untuk diteliti.
Permintaan P-17 sebagai Langkah Kejari Jakarta Pusat
Fajar Seto menyatakan bahwa setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima selama lebih dari 30 hari, dan berkas perkara belum diterima oleh jaksa penuntut umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan surat permintaan perkembangan hasil penyidikan atau P-17. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan dan agar penyidik menyampaikan perkembangan hasil penyidikan.
Kasus Pencurian Inventaris Karang Taruna
Kasus ini berawal dari hilangnya sejumlah barang inventaris Sekretariat Karang Taruna Kelurahan Bungur RW 06, Kecamatan Senen, seperti satu set alat musik, peralatan sablon, alat press, dan barang elektronik lainnya. Kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp100 juta akibat pencurian tersebut. Dua tersangka, DS dan PPJ, telah ditetapkan dalam kasus ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada.
Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mengembangkan perkara untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pelaku atau penadah lain yang terlibat dalam kasus ini. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Robby Saputra, menegaskan bahwa akan ada pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.












