Tersangka Don Ritto Akan Diserahkan ke Kejagung Hari Jumat

Tim Kortastipidkor Siap Serahkan Tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung

Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya akan segera menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, Don Ritto (DR), ke Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7). Hal ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor D. Mackbon, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Victor menjelaskan bahwa Don Ritto akan diserahkan bersama dengan barang bukti berupa sejumlah uang dan emas yang telah disita dalam proses penyidikan. Sebelumnya, Polri telah melimpahkan secara bertahap berkas administratif dari tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung, termasuk kasus korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, serta pencucian uang terkait utang antara PT CBS dan PT KNI.

Penetapan Tersangka dan Investigasi Gabungan

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya telah menetapkan Don Ritto bersama dengan tersangka lainnya, FA, dalam kasus-kasus tersebut setelah melakukan investigasi gabungan. Penetapan tersangka diumumkan setelah proses penyidikan yang menyeluruh terhadap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, penyerahan tersangka dan barang bukti serta proses selanjutnya akan menjadi fokus utama dari tim penyidik untuk memastikan kasus-kasus ini ditindaklanjuti secara hukum dengan adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat diharapkan untuk memberikan kerjasama penuh dalam proses hukum ini demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

Source link