Sidang Korupsi Eks Walikota Madiun Ungkap Dugaan Praktik Pengumpulan Dana CSR
Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan beberapa saksi penting. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Sumarno, serta Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Kota Madiun, Muhammad Ali Fauzi, memberikan keterangan mengejutkan terkait permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pengembang perumahan.
Permintaan Dana CSR
Sumarno mengakui bahwa Maidi memaksa dirinya untuk menagih dana CSR dari pengembang perumahan yang sedang mengurus perizinan. Permintaan Maidi kepada Sumarno mencapai miliaran rupiah, yang secara tidak langsung mengindikasikan adanya keterlibatan dalam proses perizinan proyek perumahan di Kota Madiun. Dalam sidang, terungkap bahwa dana sebesar Rp1,1 miliar berhasil dikumpulkan, namun uang tunai yang diterima jauh di bawah angka tersebut.
Kesaksian Ali Fauzi
Sementara itu, Ali Fauzi dari DPD REI Kota Madiun menyinggung soal keberatan pengembang terhadap permintaan dana CSR yang dinilai terlalu tinggi. Permasalahan ini mendorong REI untuk mengajukan penyesuaian nilai kontribusi agar lebih realistis. Namun, usaha penyesuaian ini tidak berbuah hasil, dan Ali Fauzi secara tegas dilarang untuk mengurusi masalah tersebut, menunjukkan ketidaksetujuan dari pihak lain.
Lebih lanjut, dakwaan JPU KPK mengungkap bahwa selain pengembang perumahan, Yayasan STIKES Bakti Husada Mulia (BHM) juga diduga diminta memberikan dana CSR sebesar Rp350 juta. Dari kesaksian kedua saksi ini, terkuak praktik pengumpulan dana CSR yang melibatkan Maidi dan beberapa pihak lainnya, membawa kasus ini semakin pelik.
Proses Pemerasan dan Gratifikasi
Maidi tertuduh dalam dua perkara terpisah yang menyangkut dugaan pemerasan terhadap proyek Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Winongo dan penerimaan gratifikasi terkait proyek perbaikan jalan di lingkungan Dinas PUPR Kota Madiun. Jaksa mendakwa Maidi dan rekan-rekannya dengan berbagai pasal yang mengindikasikan praktik korupsi yang merugikan negara. Proses persidangan akan terus berlanjut dengan agenda sidang saksi pada tanggal 9 Juli 2026.












