Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg Pasar Baru: Berita Terbaru

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Sabu di Pasar Baru

Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat lebih dari satu kilogram di kawasan Pasar Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika pada Selasa (9/6) malam.

Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, mengatakan bahwa kasus ini terkuak setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RN pada Selasa sekitar pukul 19.30 WIB di Pasar Baru.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas hitam dan hijau. Selain sabu, polisi juga menyita dua handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Peran Tersangka dan Tindakan Hukum

Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui mendapatkan sabu dari seseorang berinisial EL dan telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika lainnya.

Kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda. Masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam melawan ancaman narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.

Source link